Farhat telah dilaporkan musisi Ahmad Dhani yang menjadi salah satu korban kenyinyiran pengacara itu. Kini pihak Dhani tengah menunggu-nunggu kasusnya tersebut P21. Lantas apa jadinya jika nanti ternyata Farhat meminta berdamai?
"Tergantung kliennya. Ini perkara pidana, perbuatan nggak bisa dihapus hanya dengan maaf," ucap Lidya Wongso pengacara Dhandi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (01/07) malam.
Dua pengacara Dhani memastikan bahwa kasus ini tidak akan terhenti di tengah jalan. Dhani bahkan berniat menyambangi Kejaksaan jika hingga H-7 sebelum lebaran belum ada kejelasan terkait persidangan kasusnya.
"Nggak mungkin (terhenti) karena ketika polisi menyatakan ini tersangka dengan kesaksian-kesaksian lainnya, kalau dihentikan ini di luar nalar sehat. Kasus ini banyak, triggernya sudah ada, kalau Kejaksaan nggak maksimal kasian polisi. Kami tidak yakin akan terhenti, kita tau ketegasan itu ada," ucap Ramdan Alamsyah.
Farhat dianggap pihak Dhani melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tentang ITE. Sudah sekitar satu tahun terakhir Dhani mengusahakan agar kasus ini segera dilanjutkan ke persidangan.
"Sebenarnya ada rencana Mas Dhani ke Kejaksaan menanyakan masalah ini sebelum Lebaran kalau belum ada kejelasan," ucap Lidya Wongsonegoro. "H-7 lah (ke Kejaksaan), kan Jakarta udah sepi," tandas Dhani.
By : MakatiPoker.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar